Curi-cara.blogspot.com - Politikus NasDem Ferry Mursyidan Baldan tak sepakat
dengan permintaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar Presiden Joko
Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
MPR, DPR, DPD dan DPRD. Menurut Ferry, pemerintah dan dewan lebih baik
fokus untuk melancarkan seluruh kebijakan yang dikeluarkan Jokowi,
dibanding saling berseteru di parlemen.
Apalagi, tidak ada kondisi yang mengharuskan mantan gubernur DKI Jakarta itu untuk menerbitkan Perppu MD3.
"Enggak
usah, kerja program kerja pemerintah dulu aja. Itu nanti aja, enggak
usah menjadi fix agenda. Toh mekanisme itu sudah jalan. Kalau sudah
kondisi, presiden mengeluarkan langkah, tapi kalau sekarang aspek itu
enggak ada, aspek darurat, atau keadaan memaksa," tegas Ferry di Kantor
Presiden, Jakarta, Kamis (30/10).
Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional itu berpandangan, sebaiknya
Koalisi Indonesia Hebat maupun Koalisi Merah Putih duduk bersama dalam
satu meja. Kedua belah pihak lebih baik menggelar musyawarah mufakat
sesuai ideologi demokrasi yang dianut Indonesia.
"Intinya
musyawarah mufakat, Perppu ada yang menolak dan menerima, itu seninya,
yang belum dipakai seni itu. DPR kalau tensi tinggi jangan dilawan
keras, harus diredakan skors, lobi. Itu seninya," pungkasnya.
Sebelumnya,
Koalisi Indonesia Hebat di DPR menyampaikan mosi tidak percaya kepada
pimpinan DPR. Mereka juga telah menunjuk pimpinan DPR sementara karena
tak percaya dengan pimpinan DPR saat ini.
Wasekjen PKB Daniel
Johan mengatakan, mosi tidak percaya dilakukan untuk mengembalikan asas
demokrasi di DPR. Dasarnya, kubunya tak diberikan jatah pimpinan
sedikitpun oleh Koalisi Merah Putih.
"Intinya kami tidak percaya
sekarang. Kami tidak diberikan posisi dalam 16 AKD," tegas Johan di
Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam waktu dekat, pihaknya
juga mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan
UU MD3 yang baru. Isi Perppu itu, berupa pemilihan pembagian pimpinan
DPR dilakukan secara proporsional seperti periode lalu.
"Kami
ingin meminta presiden keluarkan Perppu untuk membatalkan UU MD3 yang
sekarang dan dikembalikan ke UU sebelumnya yang menyebut pimpinan DPR
ditentukan oleh hasil pileg," pungkasnya.