Thursday, October 30, 2014

NasDem nilai Presiden Jokowi tak perlu terbitkan Perppu MD3

NasDem nilai Presiden Jokowi tak perlu terbitkan Perppu MD3 
Curi-cara.blogspot.com - Politikus NasDem Ferry Mursyidan Baldan tak sepakat dengan permintaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Menurut Ferry, pemerintah dan dewan lebih baik fokus untuk melancarkan seluruh kebijakan yang dikeluarkan Jokowi, dibanding saling berseteru di parlemen.

Apalagi, tidak ada kondisi yang mengharuskan mantan gubernur DKI Jakarta itu untuk menerbitkan Perppu MD3.

"Enggak usah, kerja program kerja pemerintah dulu aja. Itu nanti aja, enggak usah menjadi fix agenda. Toh mekanisme itu sudah jalan. Kalau sudah kondisi, presiden mengeluarkan langkah, tapi kalau sekarang aspek itu enggak ada, aspek darurat, atau keadaan memaksa," tegas Ferry di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (30/10).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional itu berpandangan, sebaiknya Koalisi Indonesia Hebat maupun Koalisi Merah Putih duduk bersama dalam satu meja. Kedua belah pihak lebih baik menggelar musyawarah mufakat sesuai ideologi demokrasi yang dianut Indonesia.

"Intinya musyawarah mufakat, Perppu ada yang menolak dan menerima, itu seninya, yang belum dipakai seni itu. DPR kalau tensi tinggi jangan dilawan keras, harus diredakan skors, lobi. Itu seninya," pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Hebat di DPR menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR. Mereka juga telah menunjuk pimpinan DPR sementara karena tak percaya dengan pimpinan DPR saat ini.

Wasekjen PKB Daniel Johan mengatakan, mosi tidak percaya dilakukan untuk mengembalikan asas demokrasi di DPR. Dasarnya, kubunya tak diberikan jatah pimpinan sedikitpun oleh Koalisi Merah Putih.

"Intinya kami tidak percaya sekarang. Kami tidak diberikan posisi dalam 16 AKD," tegas Johan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10).

Dalam waktu dekat, pihaknya juga mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU MD3 yang baru. Isi Perppu itu, berupa pemilihan pembagian pimpinan DPR dilakukan secara proporsional seperti periode lalu.

"Kami ingin meminta presiden keluarkan Perppu untuk membatalkan UU MD3 yang sekarang dan dikembalikan ke UU sebelumnya yang menyebut pimpinan DPR ditentukan oleh hasil pileg," pungkasnya.
Previous Post
Next Post

post written by:

0 komentar: