Thursday, August 28, 2014

KPK sebut ada korupsi demokrasi di Pemilu 2014


http://curi-cara.blogspot.com - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan terdapat korupsi konstitusi dan korupsi demokrasi terjadi di negeri ini. Busyro mengatakan, 8 tahun lalu banyak sekali money politic yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Bahkan, kata Busyro, hal itu juga terjadi di Pemilu 2009 dan 2014. "8 Tahun lalu di berbagai pilkada ikuti hampir semua ada money politic. Demikian juga pileg di 2009 maupun pemilu kemarin 9 April. Praktik ini begitu menonjol dan masif," ujar Busyro dalam Diskusi Media "Peluang dan Tantangan Pemberantasan Korupsi Pasca Suksesi" di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/8).

Menurut Busyro, dalam pemilu hanya orang-orang yang memiliki uang bisa maju. Banyak orang berkualitas, berintegritas secara moral kalah dengan orang-orang yang maju dengan menggunakan uang.

"Sehingga dominan DPR itu yang punya modal, kemudian di sinilah orang-orang yang punya kapasitas, integritas, kejujuran, profesional mestinya bisa menang dalam proses itu tergusur oleh mereka yang punya kuasa uang. Ini terjadi korupsi demokrasi," ujar Busyro.

Orang-orang tersebut, lanjutnya, yang memenangkan lewat kuasa modal menjadi kepala daerah dan anggota DPRD tidak hanya mengembalikan modal yang digunakannya dalam proses pilkada akan tetapi juga berusaha untuk melipatgandakannya. "Di situlah awal dari korupsi," ujarnya.

Namun, Busyro menambahkan, jika orang punya kuasa uang ini kalah, akan 'bertransaksi' sampai di Mahkamah Konstitusi. Padahal MK merupakan lembaga prestisius, elegan dan memiliki marwah.

"Putusan-putusan MK merupakan lingkaran setan dalam arti ada kepentingan politik daerah yang tujuan kekuasaan semata, kalah atau memperjuangkan kepentingannya lewat MK. Di lembaga prestis seperti itu pun, aktor-aktor bermain dalam legitimasi, padahal paling elegan, prestisius, marwah. Nafsu hewani ini sampai ke puncak-puncak MK," ujar Busyro.

Busyro mengatakan ini terjadi pada kasus yang menjerat Akil Mochtar, mantan Ketua MK. Kasus ini merupakan korupsi konstitusi ketika Akil disuap oleh kepala-kepala daerah untuk memenangkan sengketa putusan Pilkada.
Previous Post
Next Post

post written by:

0 komentar: