Saturday, June 25, 2016

Terungkap prostitusi di bawah umur lewat media sosial


Praktik prostitusi melalui media daring seperti tak pernah mereda. Setelah prostitusionline yang melibatkan artis, polisi kini mengungkap adanya perdagangan perempuan di bawah umur melalui media sosial.
Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim mengungkap kasus perdagangan gadis di bawah umur melalui media sosial Twitter.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya mengatakan polisi menangkap satu orang tersangka, dua korban dan satu konsumen di sebuah hotel di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Dua korban masih tergolong muda yaitu FO (16) dan ACN (18). Tersangka perdagangan orang berinisial D dan pelanggan A (18) asal Kalsel," kata Agung, melalui Tribunnews, Kamis (23/6/2016).
Agung menjelaskan pengungkapan berawal dari patroli cyber yang menemukan adanya tawaran menjajakan bisnis seks yang melibatkan anak-anak di sebuah akun twiter. Lantaran mencurigakan, dilakukanlah penyelidikan dengan berkomunikasi melalui pesan di Twitter.
"Pelaku mengiklankan kegiatan tur menjajakan seks dengan anak-anak di Jakarta untuk tanggal 21-22 Juni dilanjutkan ke Bandung 23 Juni 2016 dengan sebutan EXPO," kata Agung.
Agung menambahkan modus pelaku ini tergolong rapi dengan memasang iklan dan foto di akun Twitter hingga mengundang para hidung belang untuk memesan gadis belia yang ditawarkan.
Tersangka D yang menjadi penghubung dan admin akun Twitter mengatur pertemuan dengan menyiapkan dua kamar, tapi harus lebih dulu mengirimkan uang muka.
Atas perbuatannya kini tersangka D ditahan di Bareskrim dan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 26 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 (I) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi mengungkap prostitusi online di apartemen di Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan prostitusi ini dilakukan tertutup dengan situs online. Tak sembarang orang bisa menggunakan jasa muncikari itu.
"Tidak semua orang bisa masuk dan langsung memesan, dia harus proses bergaul di lingkungan itu baru dikirim beberapa nama yang akan digunakan," kata Tubagus melalui Detikcom.
Kasus prostitusi online yang menjadi perhatian publik adalah terungkapnya nama sejumlah artis melalui muncikari Robby Abbas yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Robby telah terbukti bersalah dengan sengaja menyebabkan orang lain melakukan percabulan dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Previous Post
Next Post

post written by:

0 komentar: