Kubu Prabowo sebelumnya menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 dengan tanggal 21 Juli 2014. Ini terkait undangan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilpres 2014 dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim, Hendro Puspito dalam sidang pada Kamis (28/8) gugatan kubu Prabowo tersebut tidak termasuk dalam kewenangan mereka. Seperti dikutip detik, Hendro menyampaikan, “PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara nomor 164/G/2014/PTUN.”Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tidak puas dengan hasil putusan. Sementara itu, Fadli Zon selaku wakil ketua umum Partai Gerindra menyatakan adanya perbedaan tafsir antara putusan PTUN dengan isi gugatan yang disodorkan pihaknya.
“Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak, apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh keputusan tata usaha negara yang digugat,” lanjut Hendro.
“Proses di PTUN hari ini menurut kuasa hukum kemungkinan ada berbeda penafsiran. Ini sidang dijadwalkan bukan mengadili hasil pilpres, tetapi tim hukum menggugat materi gugatan penetapan proses rekapitulasi,” papar Fadli seperti dikutip Merdeka.Ditegaskan Fadli Zon, upaya yang dilakukan pihaknya bukanlah demi mengubah keputusan MK yang sudah menolak gugatan Prabowo-Hatta. Melainkan, demi keadilan hukum.
Hingga saat ini kubu Prabowo meyakini proses Pilpres 2014 secara substansial bermasalah. Dengan demikian, keadilan substantif yang diidam-idamkan tidak terwujud. Sebelumnya, ketika menjalani sidang di MK kubu Prabowo menegaskan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
0 komentar: